“CPD yang dinyatakan lolos seleksi secara online wajib mengikuti Tahapan Daftar Ulang di Satuan pendidikan tempat CPD dinyatakan lolos seleksi pada tanggal 03 s.d. 06 Juli 2023 (ikuti pengaturan yang ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan)” tulis Disdikbud Jateng.
Disdikbud Jateng kembali menekankan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal maka dinyatakan mengundurkan diri.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait