KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dalam rangka mendorong bidang tanah di Indonesia seluruhnya bisa terdaftar.
Dalam sosialisasi yang digelar di ruang Paripurna DPRD, Komisi II DPR RI yang diwakilkan pada anggota FPDIP Paryono pihaknya siap mendukung serta mengawal keberhasilan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar.
"Untuk itu kita undang tokoh masyarakat kepala desa agar nantinya bisa mensosialisasikannya kembali kepada warga di desanya," papar Paryono, Senin (19/6/2023) sore.
Ia mengatakan isu tata ruang secara nasional menjadi perhatian semua pihak. Karena ketika penentuan Perda Tara Ruang banyak juga terjadi konflik sehingga menjadi perhatian bersama. Untuk itu, pihaknya menyarankan pada pemerintah agar perubahaan tata ruang tidak mengorbankan sawah lestari.
"Jangan sampai perubahan tata ruang karena industri mengorbankan sawah lestari yang akan menjaga ketahanan pangan masyarakat,"terangnya.
Karena itulah, ungkap Paryono, foto udara bukan sekedar untuk kebutuhan BPN, tapi juga untuk kebutuhan semua pihak baik masyarakat. Termasuk pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Sebab, dengan adannya foto udara, singkron data pertanahan bisa berjalan lancar.
"Jika ada foto udara data bisa sinkron dan kami mendorong kepala desa dan pemerintah daerah untuk memiliki foto udara. Untuk desa misalnya bisa dianggarkan melalui dana desa. Agar memiliki data yang akurat terkait pertanahan dan menginventarisasi aset-aset desa,"papar Paryono yang juga mantan Wakil Bupati Karanganyar ini.
Selain itu, Paryono meminta pada kepala desa untuk memanfaatkan program PTSL, agar seluruh bidang tanah segera terdaftar. Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018.
Apalagi program ini tidak dipungut biaya alias gratis. Belum lagi PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat. Khusunya untuk memberikan kepastian hukum serta jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.
Dari data, di Kabupaten Karanganyar dari 450.160 bidang tanah sudah 99,67 persen atau 443.701 bidang tanah bersertifikat. Sementara sisanya 6.459 bidang tanah belum bersertifikat.
"Ada tanah bengkok, kas desa seperti jalan dan lainnya. Sebagian besar belum bersertifikan. Mohon lah ini diurus agar secara administrasi lebih baik,"terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait