Ombudsman Banten Dorong Kepolisian untuk Profesional Tangani Kasus Guru Hamili Murid di Tangsel

Doni Stanza
Ombudsman Banten Dorong Kepolisian untuk Profesional Tangani Kasus Guru Hamili Murid di Tangsel ( Foto : Ilustrasi)

TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Kasus guru menghamili murid yang baru-baru ini terungkap telah mengejutkan masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain itu, kasus tersebut pun kini tengah menjadi sorotan Ombudsman Provinsi Banten

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin menjelaskan, untuk menghadapinya penting bagi kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Senin 12 Juni 2023. 

Zainal menegaskan, sekolah dan Dinas Pendidikan terkait perlu melakukan langkah-langkah untuk memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada korban. 

Dalam menghadapi kasus tersebut, kata Zainal, penting bagi kepolisian untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan keadilan.  

“Kita dorong Kepolisian menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekolah dan Dinas Pendidikan terkait perlu melakukan langkah-langkah untuk memberikan dukungan, perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban,”terang Zainal Muttaqin. 

Dengan begitu, Zainal menegaskan, hal ini termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, dan melibatkan ahli-ahli terkait. Dalam melakukan proses pemeriksaan, kepolisian harus memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Selain itu, guna memastikan juga kelancaran proses pemeriksaan di kepolisian agar membebastugaskan sementara waktu kepada terduga pelaku hingga perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan kepolisian mendapatkan titik terang bagi seluruh pihak,”jelasnya. 

Sementara itu, sekolah tempat pelaku mengajar juga memiliki peran penting dalam menangani kasus ini. Kepala Sekolah SMKN yang merupakan tempat pelaku mengajar, saat ini telah mengambil langkah tegas setelah mengetahui peristiwa tersebut melalui pemberitaan.  

Menurut Kepala Sekolah, pelaku yang merupakan guru olahraga di SMK wilayah Ciputat, Tangerang Selatan dengan status honorer, itu sementara telah dihentikan mengajar di sekolah tersebut sampai kasus yang terjadi benar-benar selesai. 

"Sejak berita tersebut atau sejak yang bersangkutan mengakui, pada hari Jumat (09/06/23) kami sudah meminta yang bersangkutan untuk tidak hadir di sekolah. Ia diminta untuk tinggal di rumah sampai ada keputusan yang diberikan oleh dinas pendidikan atau pihak yang berwenang," ungkap Kepala Sekolah kepada wartawan. 

Kendati demikian, selain itu, penting bagi sekolah dan Dinas Pendidikan terkait untuk memberikan dukungan kepada korban pelecehan seksual. Korban perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis agar mereka dapat pulih dari trauma yang dialami.  

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa hamilnya siswi oleh guru di Tangerang Selatan (Tangsel) mengguncang masyarakat. Pasalnya, peristiwa itu terjadi ketika seorang siswi berinisial RW mengungkapkan bahwa ia telah mengandung selama enam bulan. 

Ironisnya, yang menghamili RW merupakan sosok guru di sekolah favorit. Ketika berbincang dengan wartawan, korban didampingi ibunya menceritakan pengalamannya di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu, 7 Juni 2023 kemarin. 

Menurut RW, dia baru mengetahui kehamilannya belakangan ini setelah kecurigaan semakin menguat ketika perutnya mulai membesar. Setelah didesak, RW mengungkapkan identitas pelaku yang menghamilinya. Pelaku adalah seorang guru di salah satu sekolah negeri di wilayah Ciputat dengan inisial GM.  

Bahkan, GM dikatakan tinggal di Gunung Sindur, Bogor, bersama istrinya. Keluarga RW telah membuat laporan kejadian ini ke Mapolres Tangsel dengan nomor: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya, pada tanggal 6 Juni 2023 malam dengan ancaman Pasal 346 KUHP tentang perbuatan aborsi.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network