Istri Hamil Akibat Selingkuh, Bernasab pada Siapa Anaknya? Begini Penjelasannya 

Bramantyo
Istri Hamil Akibat Selingkuh, Bernasab pada Siapa Anaknya? Begini Penjelasannya  Istri Hamil Akibat Selingkuh, Bernasab pada Siapa Anaknya? (Foto:Pexels/Pixabay)

Kesimpulannya adalah:

Jika perempuan bersuami selingkuh sampai hamil, maka anaknya dinasabkan kepada suami sahnya.

Jika perempuan lajang hamil, kemudian dinikah seorang laki-laki, dan kelahirannya memenuhi usia minimal kehamilan semenjak akad, yaitu enam bulan, serta tidak ada laki-laki lain dalam menggaulinya, maka anaknya dinasabkan kepada laki-laki yang menikahinya.

Jika perempuan lajang hamil, kemudian dinikah seorang laki-laki, dan usia kelahirannya kurang dari enam bulan semenjak akad, maka anak itu tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya.​​​​​​​

Usia minimal kehamilan adalah enam bulan, sementara usia menyapih adalah dua tahun. Inilah penafsiran Ibnu Abbas dari Q.S. al-Ahqaf ayat 15 yang diambil oleh para ulama Syafi’i. ***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update