Diduga Cabuli 12 Siswi, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Wonogiri Ditahan Polisi

Bramantyo
Polisi tahan kepala sekolah dan guru Madrasah yang diduga Cabuli 12 Siswi di Wonogiri

WONOGIRI, iNewskaranganyar.id - Penyidik Polres Wonogiri mengamankan Kepala Sekolah serta salah satu guru pengajar di Madrasah, Kecamatan Baturetno yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap 12 siswa.

Kini,Kasek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) telah meringkuk ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin (2/6/2023). 

Hasil selanjutnya Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

"Saat ini sudah disel di Mapolres,"jelas AKBP Andi Muhammad Indra.

Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri.

Setelah mendapatkan laporan, penyidik bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu 31 Mei 2023. Kemudian pada Jumat 2 Juni 2023 kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,"ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang AKBP Indra.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar AKBP Indra.

Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sangat Perhatian terhadap Kasus pencabulan di Wonogiri 

“Tindak Tegas Pelaku Pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata iqbal 

Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 tahun ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network