Satgas BLBI Sita Aset 52 Hektare Lahan di Depok, Pemilik Klarifikasi

Doni Mahendra
Satgas BLBI Sita Aset 52 Hektare Lahan di Depok, Pemilik Klarifikasi (Foto: Dony Mahendra)

TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memasang plang penguasaan dan pengamanan lahan seluas sekira 53 hektare di wilayah Cipayung Jaya, Cipayung, Depok.

Lahan itu adalah milik PT Tjitajam. Penguasaan fisik itu dilakukan pada Rabu 17 Mei 2023. Aparat keamanan mengawal ketat pemasangan plang. Sempat terjadi perdebatan antara Satgas BLBI dengan pemilik melalui kuasa hukumnya di lokasi.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut jika aset itu merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) dari eks PT. Bank Central Dagang (BCD)/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN.

"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulis Rionald dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku, apabila terdapat pihak yang keberatan dalam proses penguasaan atas aset di lokasi.

"Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," imbuhnya.

Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, memberi klarifikasi terkait penyitaan lahan 53 hektare milik kliennya tersebut. Dia memastikan, bahwa aset lahan di lokasi tidak ada kaitannya dengan jaminan oleh pihak lain.

"Berusaha mengaitkan aset PT Tjitajam ini dengan Bank Central dagang. Kemudian dilakukanlah tindakan penyitaan kemarin, karena dibilang bahwa PT Tjitajam itu asetnya dijaminkan ke Bank Central Dagang. Ini kan logika hukumnya tidak masuk," kata dia di Kantor hukumnya di kawasan Serpong, Jumat (19/05/23).

Dia membeberkan, PT Tjitajam sudah membuktikan dalam persidangan bahwa tidak ada keterangan dari BPN yang menunjukkan buku tanah tentang catatan hipotik, hak tanggungan dan sebagainya atas kepemilikan lahan tersebut.

"Terus logikanya bagaimana PT Tjitajam bisa berhubungan dengan BLBI? sedangkan PT Tjitajam tidak pernah menjadi debitur dari pada Bank Central Dagang. Kalau tidak pernah menjadi debitur, kenapa asetnya PT Tjitajam yang disita?," sambungnya.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network