JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) telah memasuki tahap pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 jenjang SD dan verifikasi KK sudah dibuka di laman ppdb.jakarta.go.id. pada hari ini, Senin (15/5/2023).
"Bagi kamu yang ingin mengikuti PPDB Jenjang SD saat ini sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun," tulis akun PPDB DKI.
Pengajuan akun merupakan proses awal PPDB 2023 yang membutuhkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Diketahui, tahapam ini penting untuk memverifikasi data calon siswa. Setelah itu, orangtua bisa mengurus token pendaftaran, selanjutnya memilih sekolah tujuan PPDB.
Berikut ini verifikasi KK dan cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 jenjang SD.
Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023
Calon peserta dapat melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) secara online dengan cara sebagai berikut:
1. Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara mengeklik tombol Pengajuan Akun pada kolom jenjang SD
3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
5. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi
7. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikasi.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait