Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada. Namun saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan.
Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar ini.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait