Berkas Penyidikan P21, Staf Diknas Dugaan Korupsi Pengadaan TIK di Karanganyar Resmi Ditahan

Bramantyo
Dirkrimsus Polda Jateng Tetapkan Staf Diknas serta penyedia jasa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan TIK di Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada. Namun saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. 

Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar ini. 

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar. ***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network