KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mewajibkan Bupati Juliyatmono untuk mundur dari Jabatannya bila berminat maju sebagai Caleg DPR RI di Pileg 2024.
Otoritas penyelenggara Pemilu memberi batas waktu pada Juliyatmono mundur hingga 3 Oktober 2023.
Namun, sebagai bukti keseriusan maju di Pileg, dalam berkas pendaftaran, maka parpol sementara menyampaikan surat pengunduran diri yang bersangkutan dengan ditandatangani instantinya.
"Kalau SK belum diterbitkan, maka parpol sementara menyampaikan surat pengunduran diri yang bersangkutan dengan ditandatangani instantinya. Nanti SK pemberhentian wajib disampaikan kepada KPU oleh parpol paling lama 3 Oktober 2023 atau sebelum DCT," papar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar Muhammad Maksum, pada iNewskaranganyar.id, Senin (1/5/2023).
Ia mengatakan aturan ini tak hanya berlaku untuk Juliyatmono yang dikabarkan hendak maju sebagai Bacaleg DPR RI di Pileg ini. Tapi bagi bacaleg yang memiliki pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN hingga Kades sesuai ketentuan itu diwajibkan mundur dari jabatannya.
Partai politik (Parpol) yang memiliki bacaleg tersebut harus menyampaikan SK pemberhentian yang dikeluarkan instansi atau pejabat berwenang.
"Bila sampai Daftar Calon Sementara surat resmi SK resmi pengunduran diri yang dikeluarkan institusi diatasnya belum diserahkan, maka otomatis kami akan mencoret namanya dan tidak akan muncul di Daftar Calon Tetap (DCT)," terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait