May Day,Calon Anggota DPD RI Bengkulu Mendaftar Ke KPU dengan Naik Delman & Kenakan Pakaian Adat

Demon Fajri
Calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu, mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Bengkulu, dengan menaiki Delman dan Mengenakan pakaian adat Bengkulu (Foto: Demon Fajri)

Berupa, dukungan dari masyarakat Bengkulu yang tersebar di 6 kabupaten dari 10 kabupaten dan kota di daerah ini sebanyak 2.839 dukungan. 

Seperti, di Kabupaten Seluma, sebanyak 1.332 dukungan, Rejang Lebong, 641 dukungan, Bengkulu Tengah, 459 dukungan, Bengkulu Utara, 188 dukungan, Lebong 183 dukungan, dan Kabupaten Kepahiang 36 dukungan. 


Destita Khairilisani Caleg DPD asal Bengkulu berpidato usai resmi mendaftar di KPU (Foto Demon Fajri)

 

Penyerahan syarat dukungan tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 tahun 2022, Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Pemilihan Daerah, pada Pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3. 

Pencalonan Destita, sebagai Balon DPD ini tidak lain untuk menyambung lidah dan menampung aspirasi masyarakat Bengkulu, yang selama ini masih membutuhkan perhatian. Pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan atau UMKM menjadi program prioritas di pemerintah pusat ke depannya. 

Berbagai problematika kedaerahan yang terjadi di Bengkulu, mulai dari aspek kesejahteraan masyarakat, pemerataan pendidikan, ketersediaan pelayanan kesehatan yang baik, hingga pada pengembangan sektor usaha, pertanian, perkebunan, dan kelautan, serta potensi pariwisata yang belum dapat terpenuhi dan dikembangkan dengan baik.

"Saya siap untuk menerima amanah masyarakat dalam mewakili kepentingan daerah Provinsi Bengkulu. Sedari awal, pengumpulan dukungan KTP masyarakat telah kita lakukan dengan baik dan benar. Kemudian, kita melewati tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual dengan lancar tanpa sedikitpun perbaikan," jelas Destita. 

"Pada hari ini, kita menunjukkan kesiapan, keseriusan, komitmen, dan konsistensi dalam Pemilihan Umum, 14 Februari 2024," sambung Destita.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan, pendaftaran peserta calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu, dan DPRD Provinsi Bengkulu, sudah dimulai sejak Senin 1 Mei 2023 hingga Minggu 14 Mei 2023 atau selama 14 hari.

Untuk Hari Pertama hingga H -1 penutupan, pendaftaran dimulai atau dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara, hari terakhir dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. 

Selanjutnya, jelas Irwan, pada Senin 15 Mei 2023 hingga Jumat 23 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan calon anggota yang akan diverifikasi KPU. 

"Hari ini, dijadwalkan ada dua calon anggota yang akan mendaftarkan ke KPU. Sesuai dengan peraturan, pembukaan pendaftaran dibuka selama 14 hari, terhitung 1 Mei hingga 14 Mei 2023," pungkas Irwan.

Selain Destita, ada 11 bakal calon DPD RI Perwakilan Bengkulu, yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dukungan minimal jadi peserta DPD, dalam Pemilu 2024.

Mereka, atas nama Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati Jon Latief, Patrice Rio Capela, Rahiman Dani, Sultan Najamuddin, Abdul Haris Ma’mun, Adrian Wahyudi, dan Edi Agustin. ***
 ***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network