DPRD Karanganyar Gelar Hearing Tuntaskan Polemik Pengelolaan BUMDes Berjo

Bramantyo
Tuntaskan Polemik Pengelolaan BUMDes Berjo, DPRD Karanganyar Gelar Hearing, Ini Hasilnya (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Sedangkan dalam audensi sesi kedua, pihak DPRD menghadirkan puluhan ketua RT/RW. Mereka didampingi tim kuasa hukum warga Berjo, Kusumo Putro. 

Ketua BPD Berjo yang diwakili Sekretaris BPD, Kristanto mengatakan pengangkatan kepengurusan BUM Desa yang kini menjabat sepenuhnya ditunjuk oleh Kades Suyatno, kini ditahan atas kasus korupsi BUM Desa. Pengangkatan tersebut merujuk pada Perdes Berjo Nomor 3 Tahun 2008. 

"Pengangkatan (pengurus BUM Desa) sifatnya sementara. Dasarnya masih Perdes 3/2008. Jabatan akan berakhir jika Perdes direvisi. Tapi sampai ditahan (Kades Suyatno) , perdes belum direvisi," kata dia. 


Pengacara Kondang asal Solo Kusumo Putro yang mendampingi warga Berjo mengaku puas dengan hasil Hearing dan tinggal menunggu realisasi dari dinas (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

 

Dalam pengangkatan pengurus BUM Desa dilakukan tanpa mekanisme musyawarah desa (Musdes). Kemudian BPD menggelar Musdes pada 24 Februari lalu atas desakan pengurus RT/RW yang mempertanyakan pengelolaan keuangan BUM Desa Berjo. 

Musdes tersebut salah satunya juga menghasilkan keputusan untuk memberhentikan pengurus BUM Desa dan menunjuk Sularno sebagai ketua BUM Desa Berjo.  Namun pengurus BUM Desa versi hasil Musdes tersebut belum ditetapkan. 

Hingga akhirnya digelar Musdes kedua pada 10 Maret lalu. Musdes ini menghasilkan keputusan untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban (LPj) pengurus BUM Desa Berjo periode Mei sampai Desember 2022.

Setelah mendengarkan berbagai penjelasan, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan jika kepengurusan BUM Desa Berjo saat ini cacat hukum. Pengurus BUM Desa yang ditunjuk Kades Suyatno bertentangan dengan PP Nomor 11 tahun 2021. Sehingga pihaknya memberi catatan agar Pemdes Berjo segera menyusun Perdes baru dengan dasar PP 11 Tahun 2021.

"Kami mendorong percepatan Perdes BUM Desa baru menyesuaikan regulasi. Tinggal keberanian Plt Kades Berjo," katanya. 

Menanggapi hasil dengar pendapat tersebut, Kuasa Hukum Warga Berjo BRM Kusumo Putro mengaku puas. Saat ini tinggal menunggu realisasi dari dinas terkait. 

"Kami mendorong kepada Plt Kades Berjo agar segera mengesahkan atau melantik kepengurusan BUMDes hasil Musdes pada 24 Februari 2023 dan memberikan SK agar permasalahan ini segera selesai," lanjut pengacara muda kondang asal Solo ini. 

Sementara itu koordinator perwakilan warga Berjo, Agil Sugiman menambahkan hasil hearing dengan wakil rakyat ini membuahkan hasil yang baik dan mengarah pada keberhasilan. 

"Karena harapan dari kami (warga) adalah mengadu kepada wakil rakyat dan langsung ada tanggapan dan ditindaklanjuti," terangnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno meminta pada tim kuasa hukum yang mengatasnamakan warga, sebaiknya fokus kepada proses hukum berupa gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Ia mengatakan tim kuasa hukum tidak perlu menggiring opini di media sosial, serta ikut melakukan aksi demonstrasi ke kantor bupati beberapa waktu lalu.

"Fokus saja kepada proses hukum. Tidak perlu ikut demo. Kalau mau menggelar aksi demonstrasi, biarkan masyarakat yang melakukannya. Kami tidak takut. Kita ketemu di pengadilan,"tegasnya.***
 

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network