Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

Novie Fauziah/Ditya Arnanta
8 Orang Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? (Foto: Ist)

Nah, berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir: Orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampu.

2. Miskin: Orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab: Seorang hamba sahaya atau budak.

4. Gharim: Orang yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf: Salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah: Golongan satu ini orang yang sedang berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

7. Ibnu Sabil: Musyafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat: Panitia penerima dan pengelola dana zakat.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network