Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

Novie Fauziah/Ditya Arnanta
Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? 8 Orang Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? (Foto: Ist)

Nah, berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir: Orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampu.

2. Miskin: Orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab: Seorang hamba sahaya atau budak.

4. Gharim: Orang yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf: Salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah: Golongan satu ini orang yang sedang berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

7. Ibnu Sabil: Musyafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat: Panitia penerima dan pengelola dana zakat.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update