Jelang Lebaran, Satnarkoba Polres Karanganyar Kosek 7 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Bramantyo
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy didampingi Wakapolres Kompol Purbo dan Kasatnarkoba menunjukan barang bukti serta pengedar dan pemakai barang haram (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Atas perbuatannya, lima tersangka pengedar Sabu-sabu dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk dua tersangka kasus peredaran pil koplo, ungkap AKBP Jerrold HY Kumontoy, berinisial RM dan HM tinggal di wilayah Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar.

Untuk tersangka RM dikenakan Primer Pasal 196, Subsider Pasal 197,  Undang-Undang republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 Ayat (5), Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika

Sementara untuk  HM dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Primer Pasal 196, subsider Pasal 197, Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.***

​​​

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network