Curi Sepeda Motor di Warung Soto, Pasangan Siri Dibekuk Polisi di Salatiga 

Bramantyo
Pasangan siri di Salatiga nekat curi sepeda motor di warung soto berhasil dibekuk polisi (Foto: Humas Polres Salatiga)

SALATIGA, iNewskaranganyar.id - Sepasang suami istri yang menikah secara siri berinisial D dan E, warga  Gunungsari  Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga tak berkutik saat ditangkap polisi karena terbukti mencuri sepeda motor.

Keduannya ditangkap di depan warung “Nyoto Kene Bu Anik” yang terletak di Gang Kapling Cinderejo  Tingkir Kota Salatiga, Senin (6/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menjelaskan kronologis kejadiannya itu berawal dari laporan pemilik sepeda motor yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Vario wama hitam nopol H 6917 LK saat tengah makan soto di Nyoto Kene Bu Anik.

Korban kaget sepeda motor miliknya sudah tak ada ditempat dimana dirinya memakirkan kendaraannya itu.

Penyidik Reskrim Polres Salatiga yang mendapatkan laporan itupun langsung melakukan penyelidikan, dengan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 28/03/2023, pada saat patroli di wilayah Canden, tim Resmob mendapati sepeda motor Vario 160 warna hitam yang berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi dan rekaman CCTV diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yg menyewa kamar kos no 6.

Dan setelah dilakukan  introgasi, pasutri tersebut mengakui telah  mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene  Bu Anik.

Selanjutnya penyidik itupun membawa barang bukti dan keduanya ke Polres Salatiga.

"Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah  melakukan pencurian kendaraan roda dua di 4 (empat) TKP/ lokasi terpisah, yaitu di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan di Kota Salatiga,"terang AKP M Arifin Suryani, Senin (3/3/2023).

Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak 5 (lima) kali di beberapa lokasi.

"Kini kedua pelaku sudah diamankan, untuk Sodari E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Semarang," ungkapnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network