Sukabumi Gempar, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental

Dharmawan Hadi/Bramantyo
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin. (Foto: Dharmawan Hadi/MPI)

SUKABUMI, iNewskaranganyar.id - Polisi terpaksa mengamankan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.

Politikus Partai Golkar itu dilaporkan salah satu rental mobil di Xijagra, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Sukabumi tersebut masih diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Selain itu, satu terduga pelaku yang berinisial H (34) juga ditangkap Satreskrim) Polres Sukabumi Kota setelah memenuhi panggilan kedua terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Kota Bandung.

Hingga saat ini, Kamis (30/3/2023), mereka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," kata Kapolres Sukabumi Kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, modus operandi terduga pelaku Jona Arizona adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu.

Biaya sewa Rp6 juta per minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan. Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala. 

Namun pemilik rental tidak mendapatkan jawaban hingga korban mendatangi JA di Kota Sukabumi. Pemilik rental mengetahui mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survei penyewa mobil, dan 1 lembar surat keterangan leasing.

"Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.***

 

Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews Jabar dengan judul " Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental"

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network