Dia menambahkan, dalam artian kasus ini tidak adanya unsur perkosaan terhadap pelapor. Terkait luka di tubuh pelapor itu, sambungnya, merupakan perbuatannya sendiri.
"Sedangkan sperma di tubuh pelapor bukan merupakan sperma terlapor," tegas Kapolresta.
"Dari hasil forensik ditemukan adanya cairan di tubuh pelapor, setelah diteliti cairan tersebut bukan sperma tapi cairan yang ada di vagina (kelamin) YS itu," tegas Eko. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait