Ini Alasan Polisi Tak Tahan Sopir Tabrakan Maut Rombongan Keluarga PCNU Magelang di Tol Karanganyar

Bramantyo
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Satlantas Polres Karanganyar belum melakukan penahanan pengemudi mobil Toyota Innova rombongan keluarga PCNU Tegalrejo, Magelang di ruas Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker), tepatnya di Dusun Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar pada Sabtu (25/2/2023) lalu.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard mengatakan karena adanya permintaan dari pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan agar Ali Al Rohmad, Sopir yang menyebabkan 4 orang meninggal serta lima lainnya luka ringan dan berat tidak ditahan.

Permohonan itu diajukan karena Sopir masih kerabat dekat keluarga korban. Dan Sopir itu sediri sudah menjadi bagian dari keluarga Pondok Pesantren milik korban.

Sejak kecil hingga dewasa, sopir tersebut berada di lingkungan pondok pesantren tersebut. Atas dasar itulah polisi tidak melakukan menahan dan belum menetapkan sebagai tersangka.

"Pihak keluarga korban dari Pondok Pesantren sudah datang menemui kami. Mereka akan menempuh jalur mediasi dan meminta driver tidak diamankan,"papar AKP Aliet Alphard pada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Kasatlantas mengungkapkan jika penyebab kecelakaan maut terjadi karena Sopir mengalami microsleep karena kelelahan. Karena microsleep itulah dalam hitungan detik, Sopir tidak mampu menguasai laju kendaraan hingga menabrak truk tronton didepannya.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network