Disisi lain, Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpendapat, vonis majelis hakim itu membuktikan jika hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Ya sudah tidak ada (tajam) ke atas dan (tumpul) ke bawah,” kata Suparji terpisah.
Hakim, kata Suparji, juga menghargai Bharada E sebagai seorang justice collaborator atas putusannya hari ini. “(keputusan hakim) objektif dan rasional,” tutup Suparji Ahmad.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait