"Berdasarkan ketentuan Pasal 100 KUHP terbaru, jika dicermati maka suatu pidana mati baru dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila di dalam Putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan yang harus dicantumkan dalam Putusan Pengadilan tersebut (Vide: Pasal 100 Ayat (2) KUHP),"jelas henry.
Namun, ungkap Henry, dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak menyebutkan dalam putusannya terkait adanya Pidana mati diikuti dengan masa percobaan, dan oleh karena putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak di ikuti dengan masa percobaan.
"Maka secara hukum tentunya ketentuan pasal 100 dimaksud tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa Ferdy Sambo, kecuali terdapat adanya putusan PT atau MA yang berkata lain,"tegasnya ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait