JAMBI, iNewskaranganyar.id - Sindikat pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) berhasil dibongkar penyidik Satreskrim Polresta Jambi.
3 orang berhasil diamankan penyidik. Sisanya masih dalam pengejaran. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ini ditangkap pada 1 Februari lalu.
"Pelaku inisial MA dan M ditangkap di Kota Jambi, sedangkan rekannya inisial R kita tangkap di lokasi pelariannya di Pekanbaru," ungkapnya, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, ketiga pelaku ini bekerjasama dalam menawarkan pembuatan SIM palsu kepada para korban yang tidak memiliki SIM saat hendak melamar kerja.
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas Satlantas Polresta Jambi pada 27 Januari 2023 melakukan penertiban truk angkutan batubara.
"Pada saat itu, petugas menemukan sopir yang memiliki SIM B1 palsu," tegasnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait