Pihak sekolah masih berusaha membuka pintu mediasi antara terduga pelaku dengan korban. Harapannya kasus perudungan tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum meski kini telah dilaporkan ke polisi.
Rencananya kedua belahpihak akan diundang mediasi pada Kamis (2/2/2023).
Surat mediasi akan diserahkan pihak sekolah kepada orangtua masing-masing pada hari ini.
"Besar harapan kami, kasus ini selesai di sekolah saja. Tidak perlu sampai dipolisi," katanya.
Sementara itu, Orangtua korban sekaligus pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar, Agus Riyadi, mengatakan sejauh ini belum akan menempuh jalur damai atas kasus yang menimpa anaknya.
Dia tetap melanjutkan pelaporan ke polisi dan menyerahkan pengusutan atas laporan dugaan bullying yang menimpa sang putri.
"Belum akan saya cabut (laporan polisi). Ini buat syok terapi bagi mereka. Saya ingin mereka tahu bahwa hukum jangan dibuat main-main," katanya.
Dia mengatakan saat ini anaknya mulai masuk sekolah. Rencana dia akan memindahkan ke sekolah lain.
Diberitakan sebelumnya Kasus perundungan terjadi di lingkungan sekolah, kali ini terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Seorang siswa SMA atau sekolah menengah atas berinisial SSR (16) diduga menjadi korban perundungan oleh teman di sekolahnya.
Selama setahun, korban mengalami pembullyan secara verbal. Bahkan dimeja dimana korban duduk, diberikan kotoran hewan yang dibungkus tisu.
Selain memberikan kotoran dibangku, putrinya itupun menerima pembullyan secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas, yaitu lonte, suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, flash sale dan lainnya.
Tak tahan dengan perundungan yang menimpa putrinya, orang tua SSR, Agus Riyadi resmi melaporkan delapan orang siswa ke polisi.
"Laporan sudah diterima Polres. Saya hanya ingin memberikan efek jera bahwa hukum jangan dibuat main-main,"papar Agus yang juga seorang pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar, pada wartawan, Senin (30/1/2023).
Menurut Agus, sejak mengalami perundungan, psikis putrinya itu mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.
Ia mengatakan,kejadian perundungan yang menimpa putrinya itu terjadi sejak bulan Februari 2022. Bahkan belakangan ini aksi bullying yang menimpa putrinya itu semakin parah.
Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.
Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait