Ramai Fenomena Ngemis Online, Anggota DPR Paryono Setuju Dijatuhi Hukuman

Bramantyo
Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono meminta pemerintah tak hanya jadi penonton dan harus mengambil langkah tegas terhadap fenomena Ngemis Online dengan menjatuhi hukuman kurungan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mensoroti tajam fenomena 'ngemis online' yang belakangan marak di Jagat maya, khususnya di Tik Tok.

Salah satu yang mendapatkan sorotan Mensos Risma yaitu mandi lumpur untuk mendapatkan uang melalui fitur gift. 

Pelaku 'pengemis online' ini menggunakan fitur gift, sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift agar mendapatkan pundi-pundi Rupiah. 

Ia pun mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online.***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network