Dari informasi yang diterima iNews, kejadian ini berawal saat OT mengirimkan pesan ke kprban melalui WhatsApp. OT menawarkan pekerjaan kepada WT sebagai staf di kantor desa.
Sebelumnya Polres Nias Selatan telah melakukan interogasi kepada beberapa saksi dan korban.
Sampai saat ini OT masih belum dijadikan tersangka, sehingga tidak ditahan. Status OT pun masih sebagai saksi. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait