Sejoli Gasak Perhiasan Puluhan Juta Ibu Kost di Karanganyar,Digeledah Polisi Temukan Senjata Rakitan

Bramantyo
Pasangan sejoli nekat menggasak seluruh perhiasan milik Ibu Kost di Karanganyar. Saat di geledah, penyidik Polres Karanganyar pun menemukan senpi rakitan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Dari pengembangan semua bukti mengarah pada pasangan sejoli. Setelah semua bukti terkumpul, penyidik pun langsung mengamankan keduannya di sebuah toko kelontong di wilayah Bejen pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB.

Kedua sejoli ini pun langsung di gelandang menuju tempat dimana keduannya kost untuk menunjukan hasil curian.Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan senjata rakitan.

Ia menambahkan,dari keterangan pelaku, senjata ini awalnya  jenis airsoftgun yang dimodifikasi. Namun pengakuannya, senjata yang dibelinya secara online ini tidak pernah digunakan.

"Pengakuannya senjata rakitan ini tidak pernah dipakai. Tapi kami tetap kembangkan kasus ini,"papar orang nomer dua di Polres Karanganyar ini.

Selain ahli merakit senjata, pelaku ternyata juga ahli merakit kunci duplikat. Ini terlihat dimana kedua pelaku menggunakan kunci palsu yang dirakit sendiri masuk ke rumah korban.

"Pengakuannya, pelaku masuk menggunakan kunci palsu yang dibuatnya,"terangnya.

Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan polres di wilayah lain apabila dimungkinkan mereka juga melakukan di wilayah lain.

Sedangkan barang-barang hasil kejahatan berupa perhiasan emas seperti kalung, gelang liontin hingga cincin kawin yang ditaksir totalnya mencapai Rp80 juta rupiah, sebagian dijual secara online dan beberapa digadaikan di salah satu Pegadaian dan surat gadai juga telah diamankan.

Pelaku RI yang mengaku bekerja di bengkel ini sebut uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli barang-barang.

"Perhiasan sebagian dijual sebagian digadai untuk kehidupan sehari-hari," terangnya.

Selain dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, pelaku juga dikenakan pasal terkait dengan dengan UU Darurat. 

"Mereka dikenakan dua pasal yang berbeda,"pungkasnya.

 

Tonton Video selengkapnya DISINI

***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network