"Modus pelaku ini dengan membobol tembok toko menggunakan linggis. Setelah itu mengambil rokok. Di toko kedua, dia menjebol atap," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku, kata Hery dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***
Editor : Ditya Arnanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
