Pura-Pura Keluar Rumah, Ibu Kandung Gerebek Anaknya Sedang Dirudapaksa Ayah Tiri di Dalam Kamar

Demon Fajri
Ayah Tiri di Bengkulu ini berani cabuli anak tiri di bekuk Polisi (Foto: Demon Fajri/MPI)

BENGKULU, iNewskaranganyar id  - Seorang ayah tiri di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial HN (42), tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur di dalam kamar, rumah kontrakan mereka di daerah tersebut.

Perbuatan asusila ayah tiri itu terjadi ketika ibu kandung korban sedang pergi keluar rumah, saat malam hari.

Aksi ayah tiru kepada korban yang masih berusia 15 tahun ini diketahui, setelah ibu kandung korban masuk ke dalam rumah secara diam-diam. 

Ketika masuk ke dalam kamar, ibu kandung korban kaget melihat suami atau ayah tiri korban dalam keadaan celana sudah turun. Begitu juga dengan korban yang masih berstatus pelajar tersebut. 

Melihat kejadian asusila tersebut, ibu korban langsung berteriak dan meminta pertolongan kepada warga setempat.

Tidak terima atas perbuatan suaminya, ibu kandung korban melaporkan ke Mapolsek Sukaraja, Polres Seluma, Polda Bengkulu.

Kapolres Seluma, Polda Bengkulu, AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu Frengki Sirait mengatakan, mulanya ibu korban mendapatkan informasi jika anak kandungnya diduga menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Tak percaya begitu saja, kata Frengki, ibu korban menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dengan berpura-pura pergi dari rumah kontrakan ketika malam hari. Sementara ayah tiri dan korban tinggal di dalam rumah kontarakan mereka.

Tanpa diketahui suaminya, ibu kandung korban pulang secara diam-diam dengan masuk melalui pintu belakang rumah kontrakannya. Ketika masuk ke dalam kamar ibu kandung korban mendapati suaminya dalam posisi celana korban dan ayah tirinya sudah terbuka.

''Terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sudah ditangkap dan mengamankan barang bukti,'' kata Frengki, Jumat (6/1/2023). 
 
Terduga pelaku dikenakan Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Ke 2 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sub Pasal 6 hurup C, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network