Siap-Siap, Presiden Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan Tahun Depan

Bramantyo
Jokowi larang penjualan rokok ketengan mulai tahun depan (Foto: klimkin/Pixabay)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Presiden Joko Widodo secara resmi melarang penualan rokok batangan atau rokok eceran mulai tahun depan. 

Larangan penjualan rokok eceran itu resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).

Di dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022, terlampir memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran terdapat beberapa poin perubahan peraturan. Antara lain, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Berikut adalah beberapa poin perubahan peraturan yang tercantum dalam poin nomor 6 Keppres nomor 25 tahun 2022.

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan

produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network