Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyoko membenarkan kejadian tersebut.
"Kami mendapatkan laporan ada pencurian di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, kemarin malam,"papar Setiyoko, Rabu (21/12/2022).
Setiyoko mengatakan identitas pelaku berinisial HWF, warga Jombang, Jawa Timur.
"Kami mengamankan dua tas, masing-masing laptop serta uang tunai Rp 300 ribu, pelaku sudah ditahan, dan dijerat pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara selama 4 bulan, 15 hari," pungkas Setiyoko.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait