Terima Pangkat Letkol Tituler, Ini Sederet Hak yang Bakal Diterima Deddy Corbuzier

Riana Rizkia
Deddy Corbuzier telah menerima pangkat Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Artis sekaligus YouTuber, Deddy Corbuzier telah menerima pangkat Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD) yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pangkat itu telat disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.

Dengan pangkat itu, Deddy Corbuzier akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, meski secara terbatas. Hak anggota TNI yang diterima Deddy di antaranya adalah gaji, tunjangan, dan plat nomor TNI.

"Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto kepada wartawan.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network