Ini Penjelasan BPN Karanganyar soal Sengkarut Tanah Jrakah Delingan

Bramantyo
Kepala BPN Karanganyar Aris Munanto beri penjelasan Penjelasan BPN Karanganyar soal Sengkarut Tanah Jrakah Delingan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Menurut Aris, sengketa tanah yang terjadi di Delingan bukan ranahnya untuk menangani. BPN akan melakukan pemblokiran bila sudah ada putusan hukum tetap dan atas perintah dari Pengadilan. Karena itulah, bila jika terjadi sengketa, pihaknya mempersilakan pihak-pihak terkait mencari keadilan di pengadilan. 


Tiga pemilik yang lahannya diduga diambil dibantu warga Jrakah, Delingan, Karanganyar memasang blokade di tanah sengketa dengan pengusaha asal Sukoharjo yang diduga telah ambil alih lahan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

 

"Kami akan melakukan pemblokiran bila ada perintah dari Pengadilan. Tanpa ada perintah dari Pengadilan, pemblokiran tidak bisa dilakukan,"terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus sengketa tanah libatkan dua pengusaha besar asal Solo dan Sukoharjo terjadi Dusun Jrakah Rt 02/03 Delingan,
Karanganyar, Jawa Tengah.

Selain dua pengusaha asal Solo, 1 hektar tanah di dusun Jrakah itu milik Utomo Sidi mantan pejabat Pemkab Karanganyar. Sehingga luas lahan yang saat ini tengah disengketakan seluas 8 hektar. Letak tanah yang disengketakan itu terletak tak jauh dari kompleks pemakaman Delingan.

Warga sekitar yang tak memiliki lahan itu ikut terkena dampaknya. Mereka kehilangan mata pencariannya. Pasalnya, ada 80 warga yang selama ini menggantungkan mata pencariannya dari mengelola lahan yang saat ini tengah disengketakan.  Mereka diijinkan untuk mengelola lahan tersebut oleh pemiliknya. Dan oleh warga lahan itu ditanami tebu.***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network