KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Polisi berencana memanggil penyelenggara festival balon udara di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Dari informasi, festival balon udara itu sendiri direncanakan bakal di gelar selama dua hari, mulai Sabtu dan Minggu (19-20/11/2022).
Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, menerbangkan balon udara tidak boleh sembarang dilakukan.
Selain bisa mengganggu penerbangan, di khawatirkan, bisa membakar rumah penduduk bila balon terbang itu jatuh di area padat penduduk.
"Ada UU terkait penerbangan, balon udara ada kualifikasi, ada ketentuan. Ada lokasi, menentukan lokasi, jenis balon, kapasitas balon, bisa terbang atau tidak. Dan itu harus memenuhi ketentuan yang berlaku,"papar AKBP Danang Kuswoyo, pada iNewskaranganyar.id usai pergeseran pasukan pengamanan Pilkades di Alun-alun Karanganyar, Selasa (8/11/2022).
Ia menambahkan apabila ketentuan itu tidak terpenuhi, secara otomatis festival balon udara itu tidak bisa diijinkan.
"Itupun nanti yang akan melakukan pengecekan dan pamtauan dari badan otoriras udara (bandara),"ujarnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait