BENGKULU, iNewskaranganyar.id - Perwira Pertama (Pama), Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Sugito, dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pama Polres Bengkulu Selatan tersebut dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, tanpa keterangan jelas atau dikenal dengan Desersi (Pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali).
Upacara PTDH itu, kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Juda Trisno Tampubolon, di halaman Mapolres Bengkulu Selatan.
PTDH ini, terang Sudarno, hendaknya dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri di jajaran Polda Bengkulu, khususnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait