PEKALONGAN, iNewskaranganyar.id - Samsat Keliling Khusus Pekalongan Sabtu 22 Oktober 2022 ada didaerah ini.
Samsat keliling ini untuk mempermudah masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Samsat Induk yang terletak di Pekalongan untuk mengurus perpanjangan STNK.
Samsat keliling hanya diperuntukan bagi yang hendak memperpanjang STBK. Sedangkan untuk yang mengganti plat nomer kendaraan, wajib datang langsung ke kantor Samsat induk
Pajak Kendaraan di Samsat Keliling untuk hari Sabtu 22 Oktober 2022 bisa dilayani mulai pukul 08.30 - 11.00 WIB. Sedangkan lokasi Samsat keliling berada di Gemek, Kecamatan Kedungwuni
Sebelum mengurus perpanjangan STNK di Samsat keliling berkas yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Perpanjangan STNK dilaksanakan saat sebelum masa aktif habis
2. Isi Formulir permintaan STNK
3. Menyertakan KTP asli di tempat yang berlaku dan 2 dua helai foto copy
4. Menyertakan STNK lama yang hendak diperpanjang (Asli) dan dua helai
foto copy
5. Menyertakan documen ke imigrasian untuk masyarakat negara asing
6. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
7. Bawa STNK asli dan foto copy
8. Bawa surat kuasa diikutkan bermaterai dan foto copy
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Jadwal Samsat keliling bisa berubah tergantung operasional. Pastikan taati protokol kesehatan dimasa pandemi.
Jaga jarak saat perpanjangan STNK di mobil keliling Samsat. Dan tak lupa untuk memakai masker, mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Semoga berguna ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait