get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Jual Beli Mobil Bodong Terbesar di Solo Raya

Simak! Berikut Lokasi Samsat Keliling di Cirebon yang Beroperasi Hari Ini Senin 4 September 2023

Senin, 04 September 2023 | 08:15 WIB
header img
Lokasi Samsat Keliling di Cirebon yang Beroperasi Hari Ini (Foto: Ist)

CIREBON, iNewskaranganyar.id - Buat warga Cirebon, ayo, sudah waktunya bayar pajak tahunan kendaraan bermotor, lho! Jangan sampai telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk kamu yang tinggal di Kota Cirebon tak perlu khawatir kalau rumahmu jauh dari Kantor Samsat. Ada solusinya,nih. Hari ini Samsat Keliling siap melayani pembayaran pajak tahunan di 1 titik.

Simak jadwalnya, ya, supaya enggak sampai telat bayar terus kena denda. Kalau rumah kamu dekat dengan depan LP Kesambi, Jalan Kesambi, Senin (4/9/2023) ini, disitu ada mobil Samsat keliling. Jadi bisa mengurus perpanjangan pajak tahunan di Mobil Samsat Keliling yang stanbye dilokasi itu.

Catat jamnya, ya. Mobil Samsat Keliling itu bakal melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan mulai jam 8 pagi sampai 12 siang.

Kalau enggak sempat ngurus perpanjangan pagi atau siang, tidak usah khawatir, kantor bersama Samsat Kota Cirebon yang terletak di Jalan Pemuda Raya No.44, Sunyaragi, Kecamatan. Kesambi,Kota Cirebon menyediakan layanan Samsat Malam!

Nah, buat kamu yang tinggal di Kabupaten Cirebon juga tak perlu khawator. Samsat keliling bisa dijumpai di beberapa titik. Ada beberapa titik dimana mobil Samsat keliling Standbye. Yaitu di Pabrik Gula Karangsuwung, Karang Sembung, Desa Durjaya, Gregeged, Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik dan Desa Marikangen Kecamatan Plumbon. 

Agar tidak bolak-balik, sebelum memperpanjang STNK tahunan siapkan dulu beberapa persyaratan diantarannya, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Inget ya, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Terus, Jadwal Samsat keliling bisa berubah tergantung operasional. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut