Rekonstruksi Satu Keluarga di Way Kanan digelar, Polisi Hadirkan Dua Tersangka Ayah dan Anak

Yuswantoro
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan (Foto: ilustrasi/inews.id)

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 s.d 16.00 Wib tim gabungan melaksanakan rekonstruksi ke 2 (dua) peristiwa pembunuhan korban 1 orang an. Juwanda ( 26 ) dengan TSK inisial E dan DW. Sebanyak 35 (tiga puluh lima) adegan rekonstruksi diperagakan oleh TSK.

Motif TSK dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

Atas perbuatannya membunuh korban a.n Juanda pd sekira bulan April 2022, yang bersangkutan TSK E dan DW (anak dibawah umur) dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sementara untuk Tsk E yang membunuh 4 korban a.n Zainudin, Siti Ramlah, Wawan dan Zahra pada sekira Oktober 2021 dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, “Jelas Kapolres.***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network