Polisi masuk ke dalam rumah lewat pintu samping. Di belakang rumah terdapat berugak yang di atasnya ada bercak darah.
Polisi juga menemukan kayu balok yang berlumuran darah. Atas petunjuk itu, polisi lantas mencari informasi siapa pemilik rumah itu.
Dari informasi yang diterima, rumah itu merupakan milik MH yang kesehariannya kerap berpergian ke wilayah Pemenang, Gangga, dan Bayan. Polisi pun bergerak cepat memburu pelaku.
"Pelaku yang merasa takut akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lombok Utara," ungkap Sukadana.
Korban SW tewas dengan luka memar yang cukup serius dibagian kepala belakang. Telinga, hidung, dan mulut korban juga mengeluarkan.darah.
"Setelah dibunuh, kaki korban ditarik dan diseret ke rumah korban sehingga ada bekas darah di berugak tempat korban dibunuh dan ada bercak darah bekas seretan," paparnya.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk Outopsi. Sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait