Pengerusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura Masuki Babak Baru, Kejari Resmi Tahan MK

Bramantyo
Pengerusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura Masuki Babak Baru, Kejari Resmi Tahan MK (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SUKOHARJO, iNewskaranganyar.id - Kasus perusakan Obyek diduga Cagar Budaya (ODCB) tembok bekas benteng Keraton Kartasura memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menahan MK yang sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng melimpahkan berkas tahap dua yaitu, berupa barang bukti disertai tersangka di Kejari Sukoharjo.

"Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka,"papar Galih pada wartawan, di Sukoharjo.

Ia menambahkan, setelah melakukan penahanan, tahap berikutnya yaitu melimpahkan berkas perkara pada pihak Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Namun, sebelum berkas dilimpahkan pada pihak Pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi.

“Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekira tiga hari setelah pelimpahan,” ujar Galih.

Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng saat pelimpahan berkas tahap dua ini, diantaranya adalah bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih di titipkan.

Tersangka sendiri, ungkap Galih, untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo.

“Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat disana. Karena kalau dibawa kesini tidak ada tempatnya,”papar Galih.

Terpisah, Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi, menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.

“Dari kejaksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Selanjutnya dipindah ke Rutan Surakarta. Untuk barang bukti ada 15 item,”ujarnya.

Sedangkan dari kuasa hukum MK, Bambang Ari Wibowo menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan pada pihak Kejari.

Namun permohonan penangguhan tahanan terhadap kliennya, ungkap Bambang tidak dikabulkan.

“Tadi kami sudah berbicara banyak, mengajukan agar bisa ditahan luar, tapi karena satu dan lain hal, kali ini klien kami ditahan di Polres Sukoharjo. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan, tidak akan lebih dari 20 hari,”ujar Bambang. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network