JAKARTA, iNEWSKARANGANYAR.ID - Adanya kakak asuh dan adik asuh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan respon dari Polri. Kabar adannya kakak asuh dan adik asuh yang membuat Ferdy Sambo percaya diri itu diungkapkan Besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi.
"Silakan sampaikan saja ke timsus," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Dedi enggan mengomentari lebih lanjut terkait dengan beredarnya kabar kakak asuh dan adik asuh yang membuat Ferdy Sambo tetap percaya diri menghadapi kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Muradi menilai Ferdy Sambo masih memiliki rasa kepercayaan diri tinggi karena ada kekuatan dari kakak asuh dan adik asuh. Dia mengawali penjelasannya dari perbedaan kartun rekonstruksi dengan tayangan langsung rekonstruksi pembunuhan
"Kartun rekonstruksi itu kan Bareskrim menyatakan ada FS menembak dua kali. Tapi kan begitu rekonstruksi ditolak bahwa dia tidak menembak dan dia tidak mengatakan ada upaya kemudian meminta Brigadir E untuk melakukan penembakan, bahasanya kan bukan menembak, hajar, hajar kan gitu," kata Muradi.
"Saya kira kemudian muncul ada upaya dari FS ini untuk memperingan hukuman seolah-olah dia tidak mengarahkan upaya pembunuhan atau penembakan tadi. Di situ saja saya merasa, dia masih merasa confidence ada dukungan dari kakak asuh maupun adik asuh," lanjutnya.
Muradi tidak menyebut siapa sosok kakak asuh dan adik asuh yang dimaksud. Namun dia menyampaikan kakak asuh tersebut berperan penting dalam karier Ferdy Sambo sampai melejit menjadi bintang dua.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Berita ini Sebelumnya Telah Tayang di Okezone dengan judul "Dugaan Adanya Kakak Asuh yang Bikin Sambo Percaya Diri, Ini Kata Polri"
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait