"Oleh karena itu pemerintah menyesuaikan rata-rata di bawah 30 persen dan kemudian memberikan bantuan baik itu subsidi upah kemudian bantuan sosial BBM sebesar Rp 150.000 untuk 4 bulan dan meminta gotong royong dengan daerah melalui dana DAU melalui DAK yang nilainya 2%,"imbuhnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait