KARANGANYAR,iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BumDes Berjo, Ngargoyoso.
Kedua tersangka yang resmi ditetapkan tersangka adalah S yang tak lain adalah Kepala Desa Berjo dan EK mantan Dirut BumDes Berjo. Pengumuman dua tersangka dugaan korupsi di BumDes berjo yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,16 miliar dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus)
Karanganyar Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah.
Dalam konfrensi Pers, Tubagus menolak anggapan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BumDes ini terkesan lambat. Menurut Tubagus, pihak Kejaksaan telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Kalau dibilang lambat tidak juga ya. Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada,"paparnya dalam konfrensi pers, di Kantor sementara Kejari Karanganyar, Kamis (15/9/2022).
Munculnya kasus dugaan korupsi ini sangat disayangkan mengingat BUMDes Berjo menjadi salah satu kekuatan ekonomi desa. Desa Berjo, Ngargoyoso Karanganyar kini makin dikenal banyak wisatawan sebagai salah satu destinasi unggulan di Kabupaten yang terletak dilereng Gunung Lawu
Hasil mengelola dua lokasi wisata yang ada di kawasan tersebut, Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda, mampu menyumbang PAD hingga Miliar rupiah pertahunnya. Bahkan dari hasil kunjungan wisatawan setiap akhir pekan, pihak Desa ini pun rutin membagikan sembako bagi yatim piatu, janda dan warga kurang mampu sebulan sekali bagi warga yang membutuhkan. Kemudian membagikan bantuan untuk kas RT senilai Rp. 10 juta rupiah per tahun.
Awal mula muncul sengkarut kasus berjo yang akhirnya merembet ke kasus dugaan korupsi BumDes Berjo ini berawal dari tiga orang warga yang secara resmi
melayangkan somasi pada pihak Desa.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait