Kapolri: Bharada E Lihat Brigadir J Sudah Jatuh Bersimbah Darah, Ferdy Sambo Memegang Pistol

Widya Michella
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat umumkan Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J (Foto: okezone)

KARANGANYAR,iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Bharada E atau Richard Eliezer mengaku sempat melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah. Hal ini diketahui Sigit usai dihadapkan langsung oleh Bharada E usai mengubah keterangannya.

Diketahui, pada tanggal 5 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Usai menjadi tersangka, Bharada E lantas mengubah keterangan sebelumnya dimana ada peristiwa tembak menembak antara dirinya dengan Brigadir J.

"Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Joshua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan saudara Richard," ujar Kapolri Sigit dalam RDP bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan secara daring, Rabu,(24/08/2022).

Atas keterangan tersebut, lantas Tim Khusus (Timsus) Polri dengan segera melaporkan kepada Kapolri. Kemudian Kapolri Sigit langsung bertemu Bharada E usai menerima laporan itu.

Kapolri Sigit menyampaikan Bharada E mengubah kesaksiannya karena Ferdy Sambo tak menepati janji untuk memberikan Bharada E Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, Bharada E juga meminta diberikan pengacara baru agar tidak kembali dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

"Saudara Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Atas dasar itu, Richard memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kemudian merubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," tutur dia.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyatakan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis dimana menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP duren tiga dan mengakui dirinya menembak saudara J atas perintah saudara FS.

"Keterangan tersebut kita terangkan di BAP yang saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi Justice collaborator,"ujarnya.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2022, Polri telah mengumumkan penetapan saudara FS sebagai tersangka penembakan terhadap brigadir j. Di mana pada saat itu dilakukan oleh saudara Richard atas perintah saudara kemudian saudara FS.

Kemudian FS membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara brigadir J dengan brigadir Richard E. Lantas FS menembak ke dinding berkali-kali seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network