KARANGANYAR,iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberkan peran masing-masing dalam kasus dugaan kasus korupsi Rektor Unila Karomani yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK sendiri telah menentapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2022.
Karomani dituduh memudahkan masuknya para calon mahasiswa yang orangtuanya bersedia membayar uang pelicin dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Karomani diduga memerintahkan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Heryandi (HY) dan Ketua Senat, M Basri (MB), serta Kabiro Humas, Budi Sutomo untuk menyeleksi para orangtua calon mahasiswa yang bersedia menyiapkan uang pelicin tersebut.
Mereka kemudian juga ditugaskan untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua. Nominal yang disepakati antara para oknum Unila dengan orangtua calon mahasiswa nominalnya berbeda-beda.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap Unila ini. Mereka adalah Rektor Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Editor : Bramantyo