KARANGANYAR,iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dibawah payung Muhammadiyah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dipusatkan di Solo, Jawa Tengah.
Pantauan iNewskaranganyar.id, hadir dalam kegiatan Rakornas tersebut Busro Muqodas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, kemudian perwakilan dari LPSK, Ombusmen RI, Bareskrim, Mahkamah Agung, juga Kejaksaan Agung.
Rakornas dengan tema Sinergi LBH Muhammadiyah dalam Ma'ruf Nahi Munkar ini sendiri bakal digelar selama dua hari, mulai Sabtu (20/8/2022) hingga Minggu (21/8/2022),
Direktur LBH PP Muhammadiyah Ponxi Yoga Wiguna mengatakan ada tiga tujuan digelarnya Rakornas. Pertama, menjalin dan mempererat tali silaturahmi antar pengurus LBH/LKBH Muhammadiyah se-Indonesia.
Kedua, membahas visi-misi dan agenda strategis bersama antar LBH/LKBH Muhammadiyah. Sekaligus Melakukan sosialisasi dan koordinasi program-program LBH PP Muhammadiyah
kepada LBH/LKBH PWM dan LBH PDM se-Indonesia.
"Jumlah perserta yang ikut didalam Rakornas ini sebanyak 200 orang yang datang dari LBH/LKBH dari kabupaten/kota dan propinsi di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah se- Indonesia,"jelas Taufiq, Sabtu (20/8/2022) sore.
Ketiga, menyatukan visi misi dalam rangka pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan membutuhkan pendampingan hukum professional, namun tidak bisa mengakses hukum secara materi (tidak bisa membayar jasa pengacara).
"Seperti masyarakat tidak mampu yang gak punya akses bantuan hukum. Kami hadir untuk itu," tandasnya.
Ia mengatakan, banyaknya masyarakat yang tidak memiliki akses atau tidak mampu membayar pengacara karena keterbatasan biaya. Karena itulah Muhammadiyah hadir. Karena segmen utama kami adalah orang-orang yang tidak memiliki akses hukum.
Menurut Taufiq, sejauh ini LBH Muhammadiyah sejak berdiri sampai saat ini sudah melakukan pendampingan dalam beberapa kasus besar. Seperti kasus perampasan lahan petani di Banyuwangi kemudian kasus Wadas Purworejo.
"Dan belum ada yang mendampingi selain kami adalah advokasi terhadap teroris. Seperti kasus Siyono (Klaten)," tandasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait