“Jadi kalau ditanya apakah karena Ibu PC dijadikan tersangka lantas seluruh pengumpulan fakta, seluruh pemeriksaan Komnas HAM dan Perempuan dihentikan? Tidak. Karena berbagai upaya itu telah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran utuh,” ujar dia.
“Untuk dapatkan gambaran utuh, itu harus mendengarkan keterangan Ibu P yang kita tahu dalam kasus ini dia adalah orang yang ada dalam peristiwa,” kata dia.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait