Pegawai Diancam UU ITE oleh Konsumen 'Penguntil', Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum

Achmad Al Fiqri
Pegawai Diancam UU ITE oleh Konsumen, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum (Foto/Instagram Hotman Paris)

JAKARTA,iNews.id - Hotman Paris secara resmi ditunjuk pihak manajemen Alfamart sebagai kuasa hukum untuk membantu salah satu karyawannya yang tertekan, usai viralnya video ibu pengutil cokelat di daerah Sampora, Tangerang Selatan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Ibu pengutil cokelat ini menuntut karyawan Alfamart meminta maaf, usai mengambil video konsumen yang diduga mencuri cokelat. Pegawai tersebut meminta maaf didampingi konsumen dan pengacaranya.

"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin dalam video yang dilansir iNewsditerima Okezone, Senin (15/8/2022).

Solihin pun berharap agar kasus tersebut dijadikan pembelajaran kepada semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," sambungnya.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea siap mengulurkan bantuan hukum kepada pegawai toko retail yang meminta maaf lantaran telah mendokumentasikan perbuatan konsumen.

Uluran bantuan itu disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggah Senin (15/8/2022), Hotman menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai toko retail.

"Halo pegawai Alfamart. Kamu hubungi saya. Jangan takut, saya siap," ujar Hotman.
Bahkan, Hotman menyatakan bantuan hukum yang diberikannya gratis. Ia menyatakan tak akan memungut biaya satu persen pun kepada pegawai toko retail tersebut.

"Dengan kamu gratis. Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis. Hubungi saya, dm saya segera. Oke," terang Hotman.

Bagi Hotman pegawai toko retail tak perlu meminta maaf bila tidak merasa bersalah. Ia merasa tindakan konsumen yang meminta pegawai toko retail itu harus dilawan.

"Jangan minta maaf kalau kau tidak merasa bersalah. Jangan minta maaf kalau kau tidak bersalah. Lawan," terangnya.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network