JAKARTA,iNews.id - Pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai calon perserta pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi ditutup, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. Hingga pendaftaran parpol ditutup, sebanyak 40 parpol telah resmi mendaftar.
"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," kata Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.
August menjelaskan, pada hari terakhir pendaftaran tercatat ada sembilan partai yang melakukan pendaftaran. Sehingga, secara total, dari 43 parpol pemegangg akun sistem informasi partai politik (Sipol) hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.
"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," tuturnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait