Petugas saat juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti monitor eskavator Komatsu PC 200 dan satu set final drive, serta berita acara serah terima logam mulia.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait