Gerombolan Pencurian Spesialis Spare Part Alat Berat Diciduk Polres Klaten

Saiful Efendi
Ilustrasi penangkapan (Foto: Okezone)

Petugas saat juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti monitor eskavator Komatsu PC 200 dan satu set final drive, serta berita acara serah terima logam mulia. 

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network