Resmi! Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka baru dalam kasus Brigadir J /MNC Portal

KARANGANYAR,iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan tersangka baru terkait kasus kematian Brigadir J.

Dalam keterangannya, orang nomer satu di Kepolisian Republik Indonesia ini menyampaikan perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J. 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri

Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kepala Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.

Sebelumnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Sambo yakni K.

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network