Bejat, Pria di Banyumas Ini Tega Jual Istri Untuk Puaskan Pada Sejumlah Pria

Antara
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa seorang pria berinisial TT (51) yang ditangkap karena menjual istrinya untuk melayani nafsu sejumlah pria lain. Antara HO-Polresta Banyumas

BANYUMAS, iNews.id – Entah apa yang ada di benak pria satu ini. Bagaimana tidak, pria di banyumas ini tega menjual istri sendiri untuk memusakan sejumlah pria. Bejatnya lagi, pria berinisial TT (51) ini mengintip lewat balik pintu hingga plafon saat istrinya berinisial I (36) tengah memuaskan pria lain.

Edannya, tersangka juga melakukan hubungan seksual dengan empat perempuan muda antara 19-27 tahun. Mereka mau diajak berhubungan karena dijanjikan pekerjaan oleh tersangka.

Kini, tersangka telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. "Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, I (35) melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada bulan Mei 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Senin (8/8/2022).

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatannya ke polisi.

Menurut dia, pelaku akhirnya dapat ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022. 

"Pelaku dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 telah melakukan tindak kekerasan seksual berupa menyuruh istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain yang dicarikan oleh pelaku," katanya.

Dia mengatakan sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan ancaman dari pelaku. Tiga pria tersebut merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban.

Saat istrinya melakukan hubungan dengan pria lain di kamarnya, pelaku bersembunyi di belakang pintu atau di atas plafon sambil melihat perbuatan tersebut karena yang bersangkutan diketahui mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir.

Korban juga sempat masuk rumah sakit selama tiga hari karena mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya. 

"Korban pun tidak tahu dijual berapa oleh suaminya, namun setiap kali selesai melayani pria lain, dia diberi uang sebesar Rp100.000 oleh pelaku. Kami masih dalami karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," katanya. 

Selain itu, kata dia, pelaku juga diketahui merekrut empat perempuan muda yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai sales promotion girl (SPG) perusahaan kosmetik. 

Akan tetapi, keempat perempuan yang akan dipekerjakan sebagai SPG tersebut justru disetubuhi oleh pelaku. 

"Pelaku berpura-pura menjadi sosok abah dan menelepon para korbannya (perempuan yang direkrut) lalu menyuruh mereka berhubungan badan dengan TT untuk membuang sial," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas Ipda Metri Zul Utami.

Terkait dengan kasus tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network