Mengapa mereka diqishas, sementara mereka bukan mukallaf?
An-Nawawi menjelaskan,
وأما القصاص من القرناء للجلحاء فليس هو من قصاص التكليف إذ لا تكليف عليها بل هو قصاص مقابلة
Qishas untuk hewan yang tidak bertanduk kepada hewan yang bertanduk, bukan qishas karena mereka mendapat beban syariat. Karena binatang tidak diberi beban syariat. Tapi qishas pembalasan. (Syarh Shahih Muslim, 16/137)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
